Para pembaca budiman, Apakah boleh orang yg mengaku beriman tetapi tidak beramal (meninggalkan amal) bila kemudian mati, disholati ? berikut ini adalah jawaban kami sehubungan dng postingan yg berjudul "BERIMAN TAPI TAK BERAMAL BILA MATI BOLEHKAH DISHOLATI ?
Terhadap orang yang meninggal dunia, untuk orang islam, maka wajiblah menurut hukum syar'i baginya untuk disholati, wajib yg dimaksudkan disini adalah wajib kafa'i (Fardhu kifayah) yaitu suatu kewajiban yang hanya menuntut terwujudnya suatu pekerjaan dari sekelompok masyarakat. Sehingga jika pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh sebagian masyarakat, maka bebaslah yang lain dari kewajiban itu, tanpa menanggung dosa. Tapi jika tidak ada seorangpun yang mengerjakan tuntutan tersebut, maka berdosalah seluruh anggota masyarakat.
Dalam kaitanya dengan pertanyaan pada postingan terdahulu tentang "Apakah boleh orang yg mengaku beriman tetapi tidak beramal (meninggalkan amal) bila kemudian mati disholati ?". ini sangat tergantung kepada sebab tidak beramalnya orang tersebut, dalam arti apakah yang menyebabkan orang yang mengaku beriman tersebut meninggalkan kewajiban ibadahnya. karena tentu dgn sebab-sebab yang bisa timbul tersebut akan dihasilkan suatu putusan yang berbeda. nah,! seandainya kewajiban tersebut ditinggalkannya, dengan sebab inkar akan wajibnya, atau sengaja menghalalkan untuk meninggalkannya tanpa sesuatu udzur syar'i, maka janganlah disembahyangkan, karena firman Allah swt. surat At-Taubah : 84
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.
Adapun orang yg meninggalkan kewajiban ibadah dengan sengaja hanya karena bermalas-malas saja, sedang ia tidak mengingkari akan kewajibannya, dan tidak menghalalkan meninggalkan salah satu dari padanya, maka ia berdosa besar, yang dapat mengeluarkan dia dari daerah iman, bisa dikatakan dia adalah Mu'min 'ashi (Mu'min durhaka). jika ia mati, karena masih dianggap beriman, maka ia masih berhak di tajhizkan dengan memandikan, mengkafankan, mensholati dan menguburkannya, yang kesemuanya merupakan fardhu kafa'i. demikianlah dan semoga para pembaca dapat memahaminya. Wassalam
7 komentar:
Nama :Ade Irfan farhan hidayat
Kelas :9D
assalamualikum,,
menurut saya mah boleh, karena sudah kewajiban orang yang masih hidup untuk mengursi jenazah dari awal sampai proses penguburan
Nama : Nurul Lutfiah
Kelas : IX-C
Assalamualaikum,
selagi dia diketahui beragama islam ,sudah kewajiban kita yang masih hidup mengurusi nya sampai ke liang lahat.
Nama : M.Sidiq Alamsyah
Kelas : 9D
Menurut saya tidak boleh, karena dia sudah termasuk orang yg fasik.
Nama : farhan dzulkifli n
Kelas : IX-B
boleh karna ia termasuk orang yang beriman kepada allah SWT
nama :Orin
Kelas :IX-b
jadi kalau kita mengaku sebagai ummat muslim kita hrus bnyak bnyak beribadah kpd alloh swt
Nama : Ardeliani.R
Kls : IX-C
boleh-boleh saja,karena sudah sepantasnya kita sebagai umat islam yang masih hidup untuk mengurus jenazah sampai di kuburkannya.
nama;desri damayanti
kelas;Ix g
menurut saya boleh karena dia bertaqwa kepada lallah SWT
Posting Komentar