HAJI
DAN UMROH
PENGERTIAN HAJI
Kata
haji menurut bahasa berarti “menyengaja”’ sedangkan menurut istilah adalah
menyengaja menunjungi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan tata cara, waktu, dan syarat-syarat yang ditentukan oleh syara karena mencari
ridha Allah SWT semata.
HUKUM HAJI
Ibadah
haji merupa kan rukun islam yang kelima. Artinya bagin umat islam
haji itu hukumnya wajib dilakukan dengan ketentuan sudah memenuhi syarat dan
hanya sekali seumur hidup. Firman Allah SWT:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ
وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
SYARAT WAJIB HAJI
Adapun
syarat-syarat wajib haji, yaitu:
1.
Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). 3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Pengertian Umrah
Umrah
berarti ziarah atau berkunjung. maksudnya adalah ziarah atau berkunjung ke
Baitullah untuk melakukan ibadah dengan ketentuan ketentuan syara, hukum umrah
fardu ain bagi setiap muslim sekali seumur hidup.
Firman
Allah:
“sempurnakanlah
oleh kamu haji dan umrah, karena Allah semata.”(QS.Al-Baqarah : 196)
Syarat umrah
Syarat umrah
Beberapa
syarat umrah sebagai berikut, yaitu:
(1) Islam,
(2)
Baligh/dewasa,
(3)
Berakal sehat,
(4)
Merdeka, dan
(5)
Istitho’ah/mampu. Syarat umroh wajib dipenuhi. Jika tidak, ibadah umrohnya
dianggap tidak sah.
Rukun umrah
Adapun
rukun umrah adalah: (1) Niat ihram, (2) Thawaf umroh, (3) Sa’I, (4)
Bercukur/tahallul, (5) Dikerjakan secara tertib. Sama seperti syarat umrah,
rukun umrah juga wajib dipenuhi. Jika tidak, umroahnya menjadi tidak sah.
Wajib umrah
Sementara
wajib umrah adalah: (1) Niat umroh dari
miqat dan (2) Tidak berbuat hal-hal yang haram/ membatalkan niat serta larangan
selama ihram.
Hikmah
dari haji dan umroh
1. Dapat
memperteguh dan memperbaharui keimanan kepada Allah SWT.
2. Meningkatkan
kedisiplinan kita dalam beribadah.
3. Meningkatkan
kwalitas diri dalam beribadah dan selalu khusu.
4. Memunculkan
sifat yang sabar ketika menghadapi cobaan.
Melahirkan
rasa solidaritas dan kekeluargaan di masyarakat sekitar
Di kirim oleh: sani sholahudin
kelas:IX-B
No,absen: 32
sumber asli: http://ponpes-almunawwar.blogspot.com/2010/10/syarat-rukun-dan-wajib-haji.html
sumber asli: http://ponpes-almunawwar.blogspot.com/2010/10/syarat-rukun-dan-wajib-haji.html